Minggu, 15 Oktober 2017

cara membuat hak cipta blogger


salam blogger kawan, apa kabar ? saya do'akan agan selalu dalam rahmad dan kasih sayang Allah swt , Amin !!!,,,,, nah gan,,kali ini saya berkesempatan posting lagi tentang tuatorial ngeblog. kalau dulu saya pernah ngeshare tentang cara memasang kotak komentar facebook jilid 2  , sekarang saya mendapat trik baru untuk membuat hak paten akan isi blog anda, karna seiring dengan fenomena copas dengan tidak mengikuti tatanan atau aturan undang undang copas, maka sudah selayaknya kita menjaga isi postingan kita dengan cara memasang hak cipta blog kita. saya mengunjungi blog sahabat kita dengan url blog http://vikrymadz.blogspot.com, disini saya mendapat trik jitu untuk memasang hak cipta kita di blog. 

nah, sekarang ikutin tutorial ini jika sobat mau memasangnya di blog sobat !!!
- pertama tama login blog sobat !!!
- klik rancangan pada dasbor blog sobat !!!
- klik edit HTML
- tandai/ centang expand widget template
- cari kode <head> (tekan ctrl + f atau f3 untuk memudahkan pencarian), setelah ketemu segera copas code dibawah ini sesudah code <head>
<script type='text/javascript'>
function addLink() {
var body_element = document.getElementsByTagName(&#39;body&#39;)[0];
var selection;
selection = window.getSelection();
var pagelink = &quot;<br/><br/> Original Post at: <a href='&quot;+document.location.href+&quot;'>&quot;+document.location.href+&quot;</a>&quot;; // change this if you want
var copytext = selection + pagelink;
var newdiv = document.createElement(&#39;div&#39;);
newdiv.style.position=&#39;absolute&#39;;
newdiv.style.left=&#39;-99999px&#39;;
body_element.appendChild(newdiv);
newdiv.innerHTML = copytext;
selection.selectAllChildren(newdiv);
window.setTimeout(function() {
body_element.removeChild(newdiv);
},0);
}document.oncopy = addLink;
</script>



lalu jangan lupa klik save/ simpan, dan lihat hasilnya, setiap copian anda yg tertera di blog pasti akan muncul url blog anda, bagaimanasobat, mudah kan?

0 komentar:

Posting Komentar